KENDARI, iNewsKendari.id - Terdakwa kasus perintangan penyidikan dugaan korupsi penambangan nikel Blok Mandiodo, Amel Sabara divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Selain itu, Amel juga divonis denda Rp150 juta. Mendengar hal ini, tangis terdakwa Amel Sabara, pecah di ruang sidang, Kamis (7/12/2023) petang.
Dalam sidang putusan ini, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi.
Ketua Majelis Hakim, I Made Sukadana menyebut, terdakwa Amel Sabara terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan nikel di wilaya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara dengan tersangka Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KPP) Andi Ardiansyah.
Hakim juga menyebut, terdakwa merintangi penyidikan selama 14 hari, melarang tersangka Andi Ardiansyah untuk memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan," sebut I Made Sukadana saat membacakan vonis.
Penyidik Kejati Sultra menetapkan Amel Sabara sebagai tersangka pada 17 Agustus 2023, atas dugaan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan nikel di wilayah IUP Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara dengan modus melarang tersangka Andi Ardiansyah Direktur PT KKP, untuk memenuhi panggilan penyidik.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait