KOLAKA UTARA, iNewszkendari.id - Terdakwa kasus tindak pidana Pemilu pada Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019 inisial S bin AL telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah ditetapkan buron kurang lebih enam tahun.
Penetapan status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan penahanan yang baru dilakukan saat ini ditentang pihak keluarga terdakwa hingga menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan pada Rabu (21/5/2025).
Pantauan di lokasi, aksi seratusan demonstran yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Patowonua di Kejari Kolut berlangsung sekira pukul 10.30 Wita. Gesekan antara petugas dan peserta demo sempat terjadi di awal aksi.
Pimpinan aksi, Mansiral Usman mengaku tidak terima atas penetapan DPO karena terdakwa tidak pernah melarikan diri dan selama ini berads di Lasusua. Ia menduga hal itu dimanipulasi dan sengaja melakukan penangkapan dengan maksud tertentu.
"Kenapa tidak ditahan sejak dulu dan baru sekarang. Sementara terdakwa berada di Lasusua dan tidak pernah melarikan diri atau meninggalkan Kolut hingga ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.
Tidak hanya itu, pihak keluarga terdakwa juga menduga Kejari Kolut lakukan pencitraan dengan membuat konten penangkapan DPO yang sebenarnya dianggap tidak pernah ditetapkan DPO. Karena itu, Kejari Kolut dinilai merenggut hak kemerdekaan terdakwa.
Sementara itu, Kajari Kolut, Mirza Erwinsyah yang menemui demonstran meluruskan jika penahanan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Selaku eksekutor, Kejaksaan wajib melaksanakan putusan itu untuk melakukan penahanan kepada terdakwa.
"Kenapa rentan waktu penahanannya jauh. Kami tidak tahu hal itu karena kami hanya melaksanakan putusan dari pengadilan. Surat itu baru datang saat saya menjabat Kajari," ujarnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait