Modus Kepala KUPP Kolaka dan 3 Bos Tambang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Sandar Berlayar Kapal Nikel
KENDARI, iNewsKendari.id - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, inisial SPI, bersama 3 Direkrut perusahaan tambang nikel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengara (Sultra), Jumat (25/4/2025).
Tiga direktur perusahaan tambang itu adalah, MM Direktur Utama PT AM, MLY Direktur PT AM, dan ES Direktur PT BPB.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus (Jetty) PT. KMR.
Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan modus 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Ia menjelaskan, PT. AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kecamatan Tolala Kolaka Utara.
Pada tahun 2023 PT. AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT.
Sekitar Juni 2023, ES menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen milik PT. AM.
"Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara saudara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM," ungkap Iwan Catur.
Lanjut Iwan Catur, pada tanggal 3 Juli 2023, SPI, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AM ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT. KMR.
"Meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui, tetapi tersangka SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut," imbuh Iwan Catur.
Akibat penjualan ore nikel tersebut negara dirugikan kurang lebih Rp100 miliar.
"Nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor," katanya.
Saat ini, tersangka MM dan MLY ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari, sedangkan tersangka ES ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI di Jakarta
Sementara Kepala KUPP Klas III Kolaka, SPI, masih akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto Pasal 56 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait