KENDARI, iNewsKendari.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka posko pengaduan investasi bodong.
Hal ini setelah banyaknya warga tertipu investasi bodong setahun terakhir dengan berbagai modus.
Olehnya itu, warga yang tertipu dengan investasi bodong diminta segera melapor ke Subdit II Ditreskrimum Polda Sultra, dengan membawa bukti agar bisa diproses hukum.
Menurut Eksus Ditreskrimum Polda Sultra, Ipda La Ode Usman Rauf, setelah bincang media, Kamis (2/5/2024) siang, sebelum melakukan investasi warga diminta harus mengetahui profil perusahaan dan tidak tergiur keuntungan besar yang ditawarkan.
"Jadi masyarakat kami imbau jangan tergiur dengan bunga yang tinggi atau kreditnya yang tinggi," kata Ipda La Ode Usman Rauf.
Paling penting kata Ipda La Ode Usman Rauf, perusahaan jasa keuangan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar investasi modal dan saham, aman.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait