KENDARI, iNewsKendari.id - Buser 77 Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ringkus 4 orang pengendar uang palsu modus transfer BRI Link.
Empat pelaku pengendar uang palsu yang ditangkap adalah, ML (31), FM (25), AF (32), dan IA (24).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kasus ini terungkap setelah agen BRI Link Punggolaka Kendari, melapor di Kepolisian.
"Pelaku datang ke sebuah Agen BRI Link yang ada di Punggolaka untuk transfer uang. Pelaku menyetor uang sebesar Rp995 ribu. Uang yang disetorkan ternyata uang palsu," ungkap AKP Fitrayadi, Senin (29/4/2024).
Kata Fitrayadi, para pelaku membuat uang palsu dari kertas kemudian dicetak di printer.
"Uang palsu yang dicetak pecahan Rp100 ribu, ada beberapa sisa uang palsu yang mereka buat sudah kita amankan sebagai barang bukti," kata Fitrayadi.
Saat ini 4 pelaku tengah menjalani proses hukum di Polresta Kendari. Mereka dijerat Pasal 26 dan 36 nomor 7 tahun 2011, tentang tindak pidana uang palsu, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait