Modus Kepala KUPP Kolaka dan 3 Bos Tambang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Sandar Berlayar Kapal Nikel
Sekitar Juni 2023, ES menemui H (Direktur PT KMR) membahas kerja sama penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM dengan menggunakan dokumen milik PT. AM.
"Sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM, hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara saudara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan tersangka MLY terkait penggunaan pelabuhan jetty PT. KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT. AM," ungkap Iwan Catur.
Lanjut Iwan Catur, pada tanggal 3 Juli 2023, SPI, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT. AM ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT. KMR.
"Meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui, tetapi tersangka SPI telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AM tersebut," imbuh Iwan Catur.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait