Modus Kepala KUPP Kolaka dan 3 Bos Tambang Tersangka Dugaan Korupsi Izin Sandar Berlayar Kapal Nikel
KENDARI, iNewsKendari.id - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, inisial SPI, bersama 3 Direkrut perusahaan tambang nikel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengara (Sultra), Jumat (25/4/2025).
Tiga direktur perusahaan tambang itu adalah, MM Direktur Utama PT AM, MLY Direktur PT AM, dan ES Direktur PT BPB.
Mereka menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala KUPP Kolaka dalam penerbitan persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel menggunakan dokumen PT. AM melalui terminal khusus (Jetty) PT. KMR.
Aspidsus Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, mengungkapkan modus 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Ia menjelaskan, PT. AM sebagai salah satu pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berlokasi di Desa Patikala Kecamatan Tolala Kolaka Utara.
Pada tahun 2023 PT. AM memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait