Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, memberikan klarifikasi terkait alasan penahanan Vira. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Vira dianggap berpotensi mengulangi tindak pidana terhadap madunya, Mia. Hal ini didasarkan pada ancaman yang dilontarkan Vira saat dilakukan mediasi.
"Alasan penahanan Saudari V adalah karena dikhawatirkan akan kembali melakukan tindak pidana, mengingat saat mediasi ia mengeluarkan pernyataan bersifat ancaman," jelas Dwi.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut prosedur hukum dan perlakuan aparat dalam penanganan tersangka..
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait