KOLAKA, iNewsKendari.id – Kasus penahanan seorang ibu muda bernama Vira, yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap madunya, menuai sorotan setelah video penahanannya viral di media sosial.
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha W Nugraha, saat dikonfirmasi, enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengarahkan agar informasi diperoleh melalui Humas Polres Kolaka.
"Baik nanti Humas yang menyampaikan ya," ujar Yudha singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/1/2025).
Keluarga Vira merasa keberatan dengan tindakan kepolisian yang dinilai tidak sesuai prosedur, terutama setelah putri mereka baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Kolaka pada Minggu (19/1/2025). Penetapan tersangka dan penahanan Vira yang dilakukan secara paksa oleh sejumlah anggota polisi menjadi bahan kritikan tajam.
Ibunda Vira, Sri Wahyuni, mengaku akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, termasuk lambannya penanganan laporan yang pernah diajukan putrinya.
"Waktu Saya jemput di rutan, dia (Polisi) lihat kami tapi tidak diinfokan ke kami (penahanan), nanti hari Senin malam baru diberikan surat penetapan tersangka, ujar Yuni.
"Tadinya saya mau ke Polda, tetapi saya sudah mau ditemui oleh pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara ," lanjutnya, Rabu (22/1/2025).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif, memberikan klarifikasi terkait alasan penahanan Vira. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Vira dianggap berpotensi mengulangi tindak pidana terhadap madunya, Mia. Hal ini didasarkan pada ancaman yang dilontarkan Vira saat dilakukan mediasi.
"Alasan penahanan Saudari V adalah karena dikhawatirkan akan kembali melakukan tindak pidana, mengingat saat mediasi ia mengeluarkan pernyataan bersifat ancaman," jelas Dwi.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama menyangkut prosedur hukum dan perlakuan aparat dalam penanganan tersangka..
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait