Ibunda Vira, Sri Wahyuni, mengaku akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara, termasuk lambannya penanganan laporan yang pernah diajukan putrinya.
"Waktu Saya jemput di rutan, dia (Polisi) lihat kami tapi tidak diinfokan ke kami (penahanan), nanti hari Senin malam baru diberikan surat penetapan tersangka, ujar Yuni.
"Tadinya saya mau ke Polda, tetapi saya sudah mau ditemui oleh pihak Propam Polda Sulawesi Tenggara ," lanjutnya, Rabu (22/1/2025).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait