Saat ini, proses kasus ini telah sampai di tingkat pengadilan. Untuk itu, ia menyerukan semua pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan.
"Kita berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil buat ibu guru Supriyani. Putusan MA diharapkan menjadi salah satu rujukan dalam putusan nanti. Apalagi, ibu Supriyani ini telah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer," katanya.
Kata Jaelani, kasus guru Supriyani ini akan menjadi salah satu yang akan didiskusikan di DPR RI terkait seperti apa aturan teknis tentang perlindungan guru yang bermasalah hukum akibat mendisiplinkan muridnya.
"Kasus ini ibarat gunung es. Belakangan banyak laporan ke polisi tentang guru yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap muridnya. Nanti saya akan dorong ke rekan-rekan di komisi X seperti apa regulasi aturan turunannya terkait undang-undang perlindungan guru," kata anggota Komisi IV yang salah satunya membidangi pertanian dan perikanan ini.
Jaelani juga mengapresiasi langkah PGRI dan semua pihak memberikan dukungan kepada Supriyani. Namun, lanjut dia, hak anak pelapor untuk mendapatkan pendidikan yang layak juga harus dipenuhi.
"Meskipun guru bermasalah dengan orang tua anak, tapi hak anak untuk mendapatkan pendidikan juga perlu diberikan oleh guru," tuturnya.
Ia berharap, masalah yang menimpa guru Supriyani ini menjadi pelajaran semua pihak, baik guru, penyidik kepolisian dan kejaksaan.
"Semoga kasus pelaporan guru ke kepolisian ini tidak lagi terjadi. Kita berharap juga kasus kekerasan guru terhadap murid juga tidak ada lagi. Begitu pula penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di lingkungan pendidikan mengedepankan restoratif justice," harapnya.
"Khusus kasus ibu Supriyani, kita lihat nanti seperti apa eksepsi dari kuasa hukum ibu Supriyani dan putusan pengadilan terhadap perkara ini," pungkas Jaelani yang juga anak guru di Kabupaten Muna.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait