Lebih lanjut, Jaelani memgatakan, harusnya kasus ini tidak sampai viral jika di awal dilakukan restoratif justice di tingkat Polsek Baito.
Hal itu juga sejalan dengan memorandum of understanding (MoU) antara Polri dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tentang mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru.
"Tapi kan akhirnya tidak ada kesepakatan, sampai adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta yang viral ini. Hal ini sebenarnya yang membuat masalah ini ramai diperbincangkan," jelasnya.
Terhadap dugaan kesalahan prosedur penanganan perkara hingga dugaan permintaan uang, Ketua DPW PKB Sultra ini menilai jadi tanggung jawab Polda Sultra untuk menanganinya.
"Kita percayakan kepada Polda untuk mengungkapnya. Saat ini kan Polda Sultra juga sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Jaelani juga menyoroti tidak dilakukannya restoratif justice di tingkat Kejari Konsel sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, kasus dugaan penganiayaan kepada murid ini sudah ada yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung.
"Jadi mestinya tidak sampai di pengadilan," ujarnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait