Anggota DPR RI Dapil Sultra Jaelani Beri Dukungan Moril ke Guru Supriyani

Redaksi
Anggota DPR RI Dapil Sultra Jaelani Beri Dukungan Moril ke Guru Supriyani. (Foto: Istimewa)

KONAWE SELATAN, iNewsKendari.id - Kasus guru honorer di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, yang dituduh menganiaya muridnya, anak polisi mengundang perhatian banyak orang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) daerah pemilihan (dapil) Sultra, Jaelani memberikan dukungan moril kepada guru Supriyani.

Supriyani dilaporkan ke Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), atas tuduhan menganiaya anak muridnya, yang merupakan anak Kanit Intelkam Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

Saat ini, guru Supriyani telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

Anggota DPR RI, Jaelani, mengaku menemui langsung Supriyani, di kediaman Camat Baito, Konsel. Hal ini bentuk dukungan moril kepada Supriyani dari Jaelani sebagai wakil rakyat Sultra di Senayan.

Menurut Jaelani, kasus yang menimpa guru Supriyani, menjadi perhatian serius DPR RI.

"Kasus ini viral setelah ibu guru Supriyani ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan. Setelah adanya informasi ini, saya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh kronologi peristiwa tersebut. Kasus ini menjadi salah satu konsen kami di DPR RI," kata Jaelani dalam keterangannya usai mengunjungi Supriyani di kediaman Camat Baito, Konawe Selatan, Minggu (27/10/2024).

Lebih lanjut, Jaelani memgatakan, harusnya kasus ini tidak sampai viral jika di awal dilakukan restoratif justice di tingkat Polsek Baito.

Hal itu juga sejalan dengan memorandum of understanding (MoU) antara Polri dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) tentang mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru.

"Tapi kan akhirnya tidak ada kesepakatan, sampai adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta yang viral ini. Hal ini sebenarnya yang membuat masalah ini ramai diperbincangkan," jelasnya.

Terhadap dugaan kesalahan prosedur penanganan perkara hingga dugaan permintaan uang, Ketua DPW PKB Sultra ini menilai jadi tanggung jawab Polda Sultra untuk menanganinya. 

"Kita percayakan kepada Polda untuk mengungkapnya. Saat ini kan Polda Sultra juga sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Jaelani juga menyoroti tidak dilakukannya restoratif justice di tingkat Kejari Konsel sebelum perkara ini dilimpahkan ke pengadilan. Sebab, kasus dugaan penganiayaan kepada murid ini sudah ada  yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung.

"Jadi mestinya tidak sampai di pengadilan," ujarnya.

Saat ini, proses kasus ini telah sampai di tingkat pengadilan. Untuk itu, ia menyerukan semua pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan.

"Kita berharap majelis hakim memutus perkara ini dengan adil buat ibu guru Supriyani. Putusan MA diharapkan menjadi salah satu rujukan dalam putusan nanti. Apalagi, ibu Supriyani ini telah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer," katanya.

Kata Jaelani, kasus guru Supriyani ini akan menjadi salah satu yang akan didiskusikan di DPR RI terkait seperti apa aturan teknis tentang perlindungan guru yang bermasalah hukum akibat mendisiplinkan muridnya.

"Kasus ini ibarat gunung es. Belakangan banyak laporan ke polisi tentang guru yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap muridnya. Nanti saya akan dorong ke rekan-rekan di komisi X seperti apa regulasi aturan turunannya terkait undang-undang perlindungan guru," kata anggota Komisi IV yang salah satunya membidangi pertanian dan perikanan ini.

Jaelani juga mengapresiasi langkah PGRI dan semua pihak memberikan dukungan kepada Supriyani. Namun, lanjut dia, hak anak pelapor untuk mendapatkan pendidikan yang layak juga harus dipenuhi.

"Meskipun guru bermasalah dengan orang tua anak, tapi hak anak untuk mendapatkan pendidikan juga perlu diberikan oleh guru," tuturnya.

Ia berharap, masalah yang menimpa guru Supriyani ini menjadi pelajaran semua pihak, baik guru, penyidik kepolisian dan kejaksaan.

"Semoga kasus pelaporan guru ke kepolisian ini tidak lagi terjadi. Kita berharap juga kasus kekerasan guru terhadap murid juga tidak ada lagi. Begitu pula penegakan hukum terhadap tindak kekerasan di lingkungan pendidikan mengedepankan restoratif justice," harapnya.

"Khusus kasus ibu Supriyani, kita lihat nanti seperti apa eksepsi dari kuasa hukum ibu Supriyani dan putusan pengadilan terhadap perkara ini," pungkas Jaelani yang juga anak guru di Kabupaten Muna.

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network