JAKARTA, iNewsKendari.id - Uang Rp920 miliar yang disita Kejaksaan Agung di rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) diduga hasil makelar kasus.
Uang ratusan miliar rupiah dan 51 Kilogram (Kg) emas batangan itu, disita Kejagung di rumah Zarof Ricar saat melakukan penggeledahan, terkait suap dan gratifikasi vonis bebas Gergorius Ronald Tannur.
Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, penyidik kaget saat menemukan barang bukti itu.
“Kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” tutur Abdul Qohar di konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut Abdul Qohar mengungkapkan, Zarof terlibat suap mengamankan vonis Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
Uang yang dtemukan di rumah Zarof, kata Abdul Qohar, hasil pengurusan perkara di MA.
“Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara, sebagian besar pengurusan perkara,” katanya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait