Uang Rp920 Miliar yang Disita Kejagung di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Diduga Hasil Makelar Kasus

Riyan Rizki Roshali
Uang Rp920 Miliar yang Disita Kejagung di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Diduga Hasil Makelar Kasus. (Foto: MPI)

Selain kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof juga diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara lainnya selama menjabat Kapusdiklat MA.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang uang asing,” ungkapnya.



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network