Selain kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof juga diduga menerima gratifikasi pengurusan perkara lainnya selama menjabat Kapusdiklat MA.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang, ada yang rupiah dan ada yang uang asing,” ungkapnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait