BUTON TENGAH, iNewsKendari.id - Seorang pria berusia 53 tahun inisial LI di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra), cabuli anak tirinya berusia 15 tahun.
Pelaku mencabuli anak tirinya pada tahun 2020, saat itu korban sedang sakit perut. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan kelakuan bejatnya.
Saat itu, pelaku menawarkan diri untuk mengobati sakit perut korban. Tanpa curiga, korban menuruti pelaku, namun bukannya diobati, pelaku malah memasukan tangannya ke kelamin korban.
Pencabulan ini dilakukan pelaku terhadap korban 4 kali sepanjang 2020 hingga 2023. Meski berulang, korban tidak berani bercerita kepada ibunya, karena diancam pelaku.
Korban baru menceritakan hal ini saat ayah kandungnya pulang dari perantauan akhir September 2023. Mendengar cerita anaknya, ayah korban langsung melapor di Polsek Mawasangka.
Mendapat laporan, Tim Gabungan Polres Buton Tengah (Buteng), meringkus pelaku di rumahnya, pada 5 Oktober 2023.
Saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Buteng, pelaku mengaku hanya satu kali mencabuli korban.
"Pelakunya merupakan ayah tiri dari korban. Kejadian ini berawal dari 2020, di mana korban saat itu menderita sakit perut kemudian datang pelaku langsung memegang perut korban, kemudian tangan dari pelaku ini langsung memegang kemaluan, kemudian melakukan pencabulan. Kejadian ini berulang sebanyak 4 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Buteng, Iptu Sunarton, di Kantornya, Senin (9/10/2023).
Proses hukum kasus pencabulan ini ditangani Unit PPA Polres Buteng, korban juga telah dimintai keterangan.
Sementara pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Buteng, ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait