Peran Arusani dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandara Cargo dan Pariwisata Buton Selatan

Andhy Eba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, Senin (14/8/2023) malam. (Foto: Andhy Eba)

Dalam kasus ini, tersangka Arusani disangka melanggar priamair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Tersangka Arusani Ditahan di Lapas Kelas II A Baubau, selama 20 hari sejak Senin (14/8/2023) hingga Sabtu (2/9/2023).



Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network