Menurut Dody, tersangka Arusani, saat itu masih menjabat Bupati Busel, memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD Busel, untuk mengalokasikan anggaran Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, tanpa melalui proses perencanaan dan kegiatan tersebut tidak pernah diusulkan Dinas Perhubungan Busel.
Tersangka Arusani, juga menentukan besaran anggaran tanpa melalui kajian maupun penyusunan rancangan anggaran biaya oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Selanjutnya kata Dody, tersangka Arusani memerintahkan saksi AE (pihak luar Pemda Busel) untuk membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata.
"Tersangka menentukan sendiri besar anggaran kegiatan Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan sebesar dua miliar rupiah," jelas Dody.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait