Peran Arusani dalam Kasus Dugaan Korupsi Bandara Cargo dan Pariwisata Buton Selatan

Andhy Eba
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, Senin (14/8/2023) malam. (Foto: Andhy Eba)

BUTON, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan mantan Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani, Senin (14/8/2023) malam.

Arusani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara (Bandara) Cargo dan Pariwisata di Kacamatan Kadatua pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody, penetapan tersangka La Ode Arusani, merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi Studi Kelayakan Bandara Cargo dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua.

"Hasil serangkaian pemeriksaan, tim penyidik menemukan adanya fakta-fakta perbuatan yang dilakukan oleh tersangka LOA (La Ode Arusani), yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal tindak pidana korupsi atau tim penyidik telah menemukan dua alat bukti sehingga status LOA yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka," kata Dody, Senin (14/8/2023) malam.

Dody juga membeberkan peran tersangka Arusani dalam kasus dugaan korupsi ini.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network