KOLAKA, iNewsKendari.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Pomalaa, Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ke Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin, (26/5/225).
Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha mengatakan, tersangka berinisial BZS alias T (47), warga Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara telah lengkap (P-21).
"Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian berulang yang terjadi pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu di kompleks PT Antam Tbk UBPN Kolaka," katanya.
Setelah diserahkan, tersangka BZS alias T menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kolaka mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang telah menyelesaikan berkas perkara hingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Tersangka BZS alias T dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait