JAKARTA, iNewsKendari.id - Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi setelah lolos dari hukuman mati seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Hukuman Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi.
"Hukuman penjara seumur hidup (Ferdy Sambo) tidak bisa dikurangi remisi," ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada hari Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengubah hukuman Ferdy Sambo, yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal, yang merupakan ajudan Sambo, juga mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari Mahkamah Agung, yaitu berkurang dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.
Kuat Ma'ruf, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk Sambo dan Putri, juga mendapatkan pengurangan hukuman. Awalnya hukumannya 15 tahun, tapi diubah menjadi 10 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait