JAKARTA, iNewsKendari.id - Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menangis setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara karena diyakini turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Awalnya, Kuat Ma'ruf menatap tajam JPU, namun mendadak lemah setelah mendengar tuntutan, bahkan Kuat Ma'ruf terlihat menyeka matanya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait