JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Menangis

Riana Rizkia
JPU Bacakan Tuntutan 8 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Menangis, Senin (16/1/2023). (Foto Riana Rizkia)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Kuat Ma'ruf terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, menangis setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara karena diyakini turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.

Awalnya, Kuat Ma'ruf menatap tajam JPU, namun mendadak lemah setelah mendengar tuntutan, bahkan Kuat Ma'ruf terlihat menyeka matanya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata JPU, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network