JAKARTA iNews.id - Lima perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi proses hukum atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, salah satunya jenderal bintang satu.
Menurut Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," ujar Agung di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Menurut Agung, terdapat nama lima perwira lain selain eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Termasuk, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
Adapun nama perwira lain selain Ferdy Sambo, yakni;
1. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
2. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
4. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.
5. Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait