Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Rizal Bomantama
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Fot: MPI)

JAKARTA, iNewsKendari.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim menilai, Putri terbukti turut terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putri bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia bersama suaminya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.

Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Asdar Zuula

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network