JAKARTA, iNewsKendari.id - Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 tahun penjara, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menilai, Putri terbukti turut terlibat dalam tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putri bukan satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia bersama suaminya Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait