PALU, iNewsKendari.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) diminta segera menetapkan tersangka dugaan kasus penipuan IUP seusai memeriksa petinggi PT BDW yakni HM pada Rabu (20/3/2024).
Diketahui dari pemeriksaan tersebut HM dicecar dengan 27 pertanyaan oleh Penyidik di Polda Sulawesi Tengah. Kedatangan HM sebagai buntuk memenuhi undangan Polda Sulteng yang sebelumnya telah diagendakan pada 8 Maret 2024.
Menanggapi hal ini, tim kuasa hukum PT Artha Bumi Mining sebagai pelapor, Happy Hayati Helmi berharap hadirnya HM dalam pemeriksaan dapat membantu proses penyidikan yang sedang ditangani Polda Sulteng.
Selain itu, Happy juga mengatakan, mengacu pada keterangan ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda, SH., MH bahwa dalam hukum pidana perbuatan pemalsuan surat bukan pada feit material atau bukan pada pembuktian badaniah atau jasmaniah, malainkan ada pada pembuktian yang sifatnya feit normative.
"Ini artinya ada pada siapa surat tersebut memiliki manfaat atau pihak mana yang berkepentingan dan mendapatkan keuntungan atas adanya surat tersebut," kata dia.
Dengan diperiksanya saksi terlapor menandakan rangkaian pemeriksaan dalam tahap penyidikan akan segera selesai dalam kata lain telah terjadi tindak pidana dan ditemukan siapa tersangkanya.
"Sebagaimana pernah kami sampaikan sebelum-sebelumnya, adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor: 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 Perihal Penyesuaian IUP Operasi Produksi oleh PT BDH sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. Artha Bumi Mining. Hal ini sudah terkonfirmasi melalui Surat Dirjen Minerba Nomor 2143/30/DBM.PU/2017 tertanggal 15 November 2017 yang pada inti surat jawabannya menyatakan bahwa surat nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tidak teregister," bebernya.
"Kami sangat berharap penyidik Polda Sulteng sebagai pihak yang berwenang dalam menentukan kualitas para saksi-saksi lain sesuai dengan perundang-undangan, mengingat laporan yang dibuat oleh Direktur PT. ABM yakni dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu dan/atau tindak pidana Menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, segera memberikan kepastian terutama terkait Tersangka untuk segera ditetapkan." beber dia.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Sugeng Lestari membenarkan perihal pemeriksaan terhadap HM.
"Benar, Polda Sulteng telah menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana Laporan Polisi nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023. Pelapor saudara Waleed Khalid Theyab selaku Direktur PT. Artha Bumi Mining. Terlapor saudara HM Direktur PT. BDH, “ kata Kasubbid Penmas Kabidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari, Rabu (20/3/2024).
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait