Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, hukumannya dikurangi oleh Mahkamah Agung dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal, yang merupakan ajudan Sambo, juga mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari Mahkamah Agung, yaitu berkurang dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.
Kuat Ma'ruf, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga untuk Sambo dan Putri, juga mendapatkan pengurangan hukuman. Awalnya hukumannya 15 tahun, tapi diubah menjadi 10 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait