JAKARTA, iNewsKendari.id - Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi setelah lolos dari hukuman mati seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung. Hukuman Sambo berubah menjadi penjara seumur hidup setelah mengajukan kasasi.
"Hukuman penjara seumur hidup (Ferdy Sambo) tidak bisa dikurangi remisi," ujar Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada hari Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengubah hukuman Ferdy Sambo, yang dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga mengurangi hukuman tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait