Kejati Sultra Tahan PL PT Lawu Terkait Dugaan Korupsi Penambangan Nikel di WIUP PT Antam

Mukhtaruddin
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, menahan Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glenn AS, Senin (19/6/2023) malam. (Foto: Mukhtaruddin)

Tersangka diduga terlibat penjualan ore nikel yang ditambang di WIUP-OP PT Antam menggunakan dokumen terbang atau dokumen perusahaan lain yakni, PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) ke smelter swasta.

"Disitu ada penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan disitu ada PT Antam kemudian KSO dengan Perusda, PT lawu, kemudian disitu ada dilakukan penjualan yang sebagian kecil dijual lagi ke PT Antam tapi sebagian besar dijual keluar (smelter) dengan menggunakan dokumen terbang, salah satunya yang sudah dijadikan tersangka yaitu PT KKP Direkturnya," ungkap Ade Hermawan, di Kantor Kejati Sultra, Senin (19/6/2023) malam.

Kejati Sultra, juga sudah memanggil dua tersangka lainnya yaitu, Direktur PT KKP, Andy Ardiansyah dan Manager PT Antam UBPN Konawe Utara, Hendra Wijayanto.

Atas dugaan korupsi ini, tersangka Pelaksana Lapangan PT Lawu, Glenn dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Asdar Zuula

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network