Tersangka diduga terlibat penjualan ore nikel yang ditambang di WIUP-OP PT Antam menggunakan dokumen terbang atau dokumen perusahaan lain yakni, PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) ke smelter swasta.
"Disitu ada penjualan ore nikel tanpa izin yang melibatkan disitu ada PT Antam kemudian KSO dengan Perusda, PT lawu, kemudian disitu ada dilakukan penjualan yang sebagian kecil dijual lagi ke PT Antam tapi sebagian besar dijual keluar (smelter) dengan menggunakan dokumen terbang, salah satunya yang sudah dijadikan tersangka yaitu PT KKP Direkturnya," ungkap Ade Hermawan, di Kantor Kejati Sultra, Senin (19/6/2023) malam.
Kejati Sultra, juga sudah memanggil dua tersangka lainnya yaitu, Direktur PT KKP, Andy Ardiansyah dan Manager PT Antam UBPN Konawe Utara, Hendra Wijayanto.
Atas dugaan korupsi ini, tersangka Pelaksana Lapangan PT Lawu, Glenn dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait