KENDARI, iNewsKendari.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat ini sedang menyelidiki korupsi pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) serta pembangunan Belt Conveyor System PT Antam di Pomalaa, Kolaka.
Dalam kontrak pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) berkapasitas 12.000 DWT dengan PT Adhi Karya, disebutkan bahwa pekerjaan ini harus diselesaikan dalam 15 bulan, dengan Nomor Kontrak 077/9231/DAT/2021 tanggal 26 Maret 2012.
Dalam kontrak ini, anggarannya senilai USD26.259.744 atau setara dengan Rp420.155.904.000.
Setelah penandatanganan kontrak, PT Adhi Karya memulai pekerjaan pembangunan pelabuhan tersebut. Sayangnya, akibat perencanaan yang kurang tepat dan pengawasan yang tidak memadai dari tim proyek, pekerjaan ini tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak.
Sementara itu, menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody SH, pembangunan Belt Conveyor System (Material Handling Equipment) yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya juga mengalami masalah serupa.
Lanjut Dody, dengan kontrak selama 15 bulan, tertanggal 17 Januari 2012, dan nilai sebesar USD11.154.026 atau setara Rp178.464.416.000, proyek ini juga terlambat diselesaikan karena perencanaan dan pengawasan yang buruk.
"Hingga saat ini, baik pembangunan Pelabuhan (Port & Jetty Facilities) maupun Belt Conveyor System tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," ujar Dody melalui rilis, Senin (20/1/2025).
Dody menegaskan, penyidik Kejati Sultra akan terus bekerja untuk menuntaskan penyidikan kasus ini.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait