Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkotika di Kolaka, 803,5 Gram Sabu Disita

Muh Rusli
Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkotika di Kolaka, 803,5 Gram Sabu Disita. (Foto: Istimewa)

KOLAKA, iNewsKendari.id - Dua pria warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MR alias M (20) dan RW alias I (19) ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 803,5 Gram. 

Keduanya diringkus di jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Pomalaa sekitar pukul 21.00 Wita, Minggu (31/3/2025).

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka, menerima laporan warga pada program Sahabat Polri terkait aktivitas rutin MR yang terlarang di Pomalaa.

"Disampaikan ke atasan hingga dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin. Rumah MR berhasil ditemukan di Pomalaa dan dilakukan pemantauan," bebernya, Selasa (1/4/2025).

Kata Iptu Dwi, MR dibuntuti petugas mulai dari keluar rumah berboncengan dengan RW alias I menggunakan matic Scoopy menuju jalan palelangan ikan Pomalaa untuk mengambil paket pesananya.

Tiba di lokasi, RW tampak menunggu di motor dan MR menuju ke tanggul tepi laut mengambil sebuah paket. Tanpa pikir panjang, petugas bergegas lakukan penyergapan.

"Handphone MR diperiksa dan ditemukan percakapan dengan seseorang yang mencantumkan lokasi penyimpanan paket," tuturnya.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network