KOLAKA, iNewsKendari.id - Dua pria warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MR alias M (20) dan RW alias I (19) ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 803,5 Gram.
Keduanya diringkus di jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Pomalaa sekitar pukul 21.00 Wita, Minggu (31/3/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kolaka, menerima laporan warga pada program Sahabat Polri terkait aktivitas rutin MR yang terlarang di Pomalaa.
"Disampaikan ke atasan hingga dilakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Hairuddin. Rumah MR berhasil ditemukan di Pomalaa dan dilakukan pemantauan," bebernya, Selasa (1/4/2025).
Kata Iptu Dwi, MR dibuntuti petugas mulai dari keluar rumah berboncengan dengan RW alias I menggunakan matic Scoopy menuju jalan palelangan ikan Pomalaa untuk mengambil paket pesananya.
Tiba di lokasi, RW tampak menunggu di motor dan MR menuju ke tanggul tepi laut mengambil sebuah paket. Tanpa pikir panjang, petugas bergegas lakukan penyergapan.
"Handphone MR diperiksa dan ditemukan percakapan dengan seseorang yang mencantumkan lokasi penyimpanan paket," tuturnya.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait