KENDARI, iNewsKendari.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu Agung Mining (LAM), Glenn AS.
Glenn ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari, setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejati Sultra, Senin (19/6/2023) malam.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, PL PT LAM, Glenn AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penambangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP-OP) PT Antam di Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait