Menurut Ida, pelaporan PT VDNIP melalui kuasa hukumnya terhadap Noval Bungandali Tamburaka dianggap tidak beralasan, karena pihak PT VDNIP belum membuktikan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh kliennya.
Ida menyebutkan bahwa tindakan oknum penyidik di Polda Sultra tidak mencerminkan semangat reformasi yang digaungkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ida mengatakan bahwa situasi ini akan semakin merusak citra Polri di mata masyarakat dan oleh karena itu melalui surat pengaduan ini, mereka berharap kepolisian dapat menangani kasus ini dengan lebih profesional.
Dikonfirmasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, membantah penangkapan terhadap Noval Bungandali Tamburaka yang diduga melakukan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan.
Direktur Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wayan Riko, menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap seseorang tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan.
“Mana ada penangkapan tanpa surat perintah penangkapan,” ujar Wayan melalui pesan Whatsapp, Rabu (8/3/2023).
Sementara sampai saat berita ini diterbitkan, pihak PT VDNIP belum memberikan respons terhadap kasus yang diungkapkan oleh Ida Hamidah, kuasa hukum dari pelapor Noval Bungandali Tamburaka.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait