Ida menyatakan bahwa penangkapan kliennya oleh penyidik didasari oleh alasan yang dianggap mengada-ada, yaitu dengan alasan bahwa Noval Bungandali Tamburaka mempersulit pemeriksaan dan tidak kooperatif.
“Bagaimana hal ini bisa terjadi sedangkan faktanya selama ini klien kami berada di Rutan Kendari,” katanya.
“Berdasarkan alasan-alasan di atas, kami menilai klien kami telah didiskriminasi atau dikriminalisasi dan patut diduga dalam kasus a quo merupakan kasus Atensi/by Order yang tidak menginginkan klien kami bebas,” katanya lagi.
Noval Bungandali Tamburaka, yang merupakan pelapor, diketahui masih ditahan di rumah tahanan Mako Polda Sultra sejak penangkapannya setelah bebas murni.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait