Presiden Direktur PT VDNIP Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Fitnah dan Laporan Palsu

Asdar
Kawasan PT VDNIP, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

Ida menyatakan bahwa penangkapan kliennya oleh penyidik didasari oleh alasan yang dianggap mengada-ada, yaitu dengan alasan bahwa Noval Bungandali Tamburaka mempersulit pemeriksaan dan tidak kooperatif.

“Bagaimana hal ini bisa terjadi sedangkan faktanya selama ini klien kami berada di Rutan Kendari,” katanya.

“Berdasarkan alasan-alasan di atas, kami menilai klien kami telah didiskriminasi atau dikriminalisasi dan patut diduga dalam kasus a quo merupakan kasus Atensi/by Order yang tidak menginginkan klien kami bebas,” katanya lagi.

Noval Bungandali Tamburaka, yang merupakan pelapor, diketahui masih ditahan di rumah tahanan Mako Polda Sultra sejak penangkapannya setelah bebas murni.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network