Presiden Direktur PT VDNIP Dilaporkan ke Polda Sultra Terkait Dugaan Fitnah dan Laporan Palsu

Asdar
Kawasan PT VDNIP, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. (Foto: Istimewa)

Setelah terjadi transaksi jual beli dengan pihak manajemen PT VDNIP, perusahaan tersebut melakukan pembangunan lahan parkir untuk karyawan di atas objek tanah yang dimaksud.

“Perlu saya tegaskan PT VDNIP ini perusahaan besar, membeli sesuatu bukan seperti membeli kacang rebus. Surat-surat kepemilikan klien kami telah melalui verifikasi selama kurang lebih enam bulan baru kemudian PT VDNIP membeli tanah klien kami,” tegas Ida.

“Bahwa benar klien kami sebelum transaksi jual beli membuat surat penawaran tertanggal 6 Agustus 2019 atas obyek tanah miliknya dan pihak manajemen PT VDNIP telah melakukan verifikasi atas dokumen-dokumen bukti kepemilikan klien kami dan dinyatakan bahwa kepemilikannya tersebut layak untuk dibebaskan,” sambungnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, tindakan Tony Zhou selaku Presiden Direktur PT VDNIP yang membeli obyek tanah dari pihak PT KPP dan melakukan transaksi untuk kedua kalinya dengan pelapor pada tanggal 13 September 2019, telah melalui verifikasi internal.

Namun, setelah itu, PT VDNIP melaporkan Noval Bungandali Tamburaka, dengan tuduhan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menjadi miliknya dan Noval kemudian ditahan.

“Dan laporan tersebut merupakan pengaduan atau laporan palsu dan telah nyata merugikan klien kami beserta keluarganya,” kata Ida.

Setelah kliennya dinyatakan bebas murni dari kasus tersebut pada tanggal 1 Maret 2022, Ida mengungkapkan bahwa Noval Bungandali Tamburaka kemudian ditangkap lagi tanpa diperlihatkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan.

“Kami selaku Penasihat Hukum tidak disampaikan terkait penangkapan ini sehingga membuat istri dan anak-anak klien kami shock ketika menjemput kebebasan suami/ayahnya. Sementara pada saat pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya kami intens berkomunikasi baik dalam hal pendampingan dalam pemeriksaan maupun langkah-langkah hukum lainnya,” ungkap Ida.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network