Menurut lawyer dari Integrity Law Firm ini, putusan PTUN Kendari dan uji materi Perda RTRW Konkep oleh MA merupakan satu kesatuan.
Sehingga, meskipun permohonan penundaan pelaksanaan IUP PT GKP ditolak, maka tambang harus dihentikan secara ikhlas oleh pemerintah.
Terpisah, Humas PT GKP Marlion menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN Kendari ini.
"Semua pihak harus menghormati putusan PTUN Kendari, namun kami masi ada upaya hukum yang akan kami lakukan yaitu banding," ujarnya via WhatsApp Messenger, pada Kamis (2/2/2023).
Menurut dia, banding itu dijamin oleh undang-undang. Marlion berharap, agar seluruh pihak saling menghormati dan menghargai proses hukum.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait