Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan

Fadli
Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan. (Foto: Dok/Istimewa)

Awalnya PT GKP mendapat kuasa pertambangan eksploitasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe dengan nomor 556, tertanggal 14 November 2008.

Kala itu, PT GKP mendapatkan izin eksploitasi dengan luas 950 hektare di Kecamatan Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe, Sultra.

PT GKP juga mengantongi dokumen persetujuan lingkungan hidup yang terdiri Andal, RPL dan RKL yang dinilai hakim sebagai izin lingkungan.

Namun, pada 9 September 2019 PT GKP mengalami perubahan susunan komisaris dan direksi dari Donald Johnny Hermanus ke Andi Ibrahim Saleh.

Dari perubahan susunan direksi itu, terjadi penciutan luas konsesi tambang menjadi 850,9 hektare berlokasi di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep, Provinsi Sultra.

Hakim mempertimbangkan keterangan ahli, Dr Harsanto Nursadi, bahwa jika perubahan direksi, komisaris, dan usaha perusahaan, maka perlu dilakukan perubahan izin lingkungan.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selanjutnya, diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2018.

"Majelis hakim berpendapat bahwa perubahan izin lingkungan merupakan persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi sebelum perubahan usaha dilaksanakan," tulis pertimbangan putusan PTUN Kendari.

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network