Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan

Fadli
Tak Punya Izin Lingkungan, PTUN Kendari Batalkan Tambang PT Gema Kreasi Perdana di Konawe Kepulauan. (Foto: Dok/Istimewa)

KENDARI, iNewsKendari.id - Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Kendari membatalkan izin tambang PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kabupeten Konawe Kepulauan (Konkep).

Izin usaha pertambangan (IUP) PT GKP diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada 31 Desember 2019 lalu.

Salah satu pertimbangan majelis hakim PTUN Kendari yakni, DPM-PTSP Sultra menerbitkan IUP PT GKP tanpa dokumen perubahan izin lingkungan.

Putusan majelis hakim dibacakan secara e-Court di Gedung PTUN Kendari, Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (3/12/2023).

Editor : Asdar Zuula

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network