Majelis hakim menilai penerbitan IUP PT GKP dengan nomor kode wilayah: KW 08 NOP ET 002 oleh DPM-PTSP Sultra tidak sesuai dengan undang-undang dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
Sehingga, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan 29 warga Konawe Kepulauan yang dikuasakan kepada Integrity Law Firm, Prof Denny Indrayana.
"Menyatakan batal keputusan DPM-PTSP Provinsi Sultra nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin PT Gema Kreasi Perdana," kata majelis hakim PTUN Kendari dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga mewajibkan DPM-PTSP Sultra mencabut IUP PT GKP seluas 850,9 hektare di Konawe Kepulauan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan hakim, yakni IUP PT GKP diterbitkan tanpa dilengkapi perubahan izin lingkungan.
Sebab, PT GKP sempat mengalami perubahan susunan direksi dan penciutan IUP.
Editor : Asdar Zuula
Artikel Terkait