KENDARI, iNews.id - Empat pria cabuli seorang pelajar kelas 2 SMP di salah satu kantor Kelurahan, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (1/6/2022).
Para pelaku MAA, GNW, FA dan MLM, diringkus tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari, di rumah masing-masing, Kamis (2/6/2022) dini hari.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, pencabulan pertama dilakukan FA, korban SAP dijemput lalu dibawa di lokasi kejadian.
Tiga pelaku MAA, GNW dan MLM, memergoki mereka, kemudian ikut mencabuli korban.
Kasus ini diketahui orang tua korban setelah mendapat informasi dari tetangga, kemudian melapor di Polresta Kendari.
“Empat pelaku, sudah kami amankan berdasarkan informasi dari orang tua korban,” ujar Fitra pada Kamis (2/6/2022).
Keempat pelaku kini diamankan di Polresta kendari, pelaku dan korban juga masih menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Kendari.
"Dari hasil interogasi, salah satu pelaku inisial FA mengaku berteman dengan korban", ungkapnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Asdar Zuula