Kejari Kolut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Bandara, Total 4 Pelaku Ditahan

Usai ditetapkan tersangka, M langsung dipakaikan rompi dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kolaka menggunakan mobil tahanan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui, kasus korupsi tersebut telah menjerat 4 tersangka yang tiga lainnya masing-masing inisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana.
Proyek tersebut menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp41.158.895.000. Namun setelah dilakukan audit, BPK RI menemukan kerugian negara mencapai Rp9.869.679.523.
Editor : Asdar Zuula