Kejari Kolut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek Bandara, Total 4 Pelaku Ditahan

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id - Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kejari Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi proyek pematangan dan penyiapan lahan bandara inisial M (57), Kamis (12/6/2025).
Tersangka M ditahan atas dugaan rekayasa dokumen kelengkapan penawaran proyek bandara dan rugikan negara sebesar Rp 518.573.024.
Kasi Pidsus Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar menerangkan, M merupakan konsultan pengawas proyek penyiapan lahan pembangunan fasilitas pemerintah di Dinas Perhubungan Kolut tahun anggaran 2020-2021 dengan nilai kontrak proyek sebesar Rp980.340.000.
"Modus yang dilakukan tersangka M antara lain dengan melakukan merekayasa beberapa dokumen kelengkapan penawaran hingga menyebabkan terjadinya pelanggaran," ungkap Zul Kurniawan didampingi Plt Kasi Intelijen, Rijal Saputra.
Pihak Kejaksaan menemukan adanya selisih pembayaran pengeluaran riil di lapangan dengan nilai pembayaran bersih yang diterima tersangka untuk keuntungan pribadi. Berdasarkan audit BPK RI sebagaimana LHP Nomor 07-LHP-21/02/2024 tanggal 20 Februari 2024, M rugikan negara sebesar Rp 518.573.024.
"Untuk kepentingan penyidikan dan guna menghindari risiko penghilangan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan pidana, Kami tahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025," ucapnya.
Editor : Asdar Zuula