DPRD Kolaka Utara Kecam PT TMM Diduga Sertifikatkan Aset Pemda

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.id – DPRD Kolaka Utara kecam PT TMM (Tambang Mineral Maju), karena kehadirannya hanya merugikan Pemerintah Daerah (Pemda).
Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih ini diduga lakukan perampasan aset daerah secara ilegal.
Perampasan aset yang diduga dilakukan PT TMM adalah jalan desa disertifikatkan yakni di Desa Lelewawo sepanjang 2.877 meter.
Dari aset Pemda itu, PT TMM panen keuntungan melalui penarikan biaya hauling dari aktivitas operasional yang melintasi jalur tersebut.
Hal ini membuat anggota DPRD Kolaka Utara, geram dan melontarkan kecaman keras kepada perusahaan PT TMM karena dinilai berani lakukan perampasan hak milik tanpa persetujuan atau sepengetahuan Pemda Kolut.
"Pak Tugio ini (pihak TMM) telah merugikan daerah. Dia telah menyertifikatkan ruas jalan milik Pemda atas nama PT TMM. Ini bentuk pengambilalihan aset secara ilegal," tegas Ketua Komisi III DPRD Kolut, Samsir dengan nada bergetar.
Penarikan biaya hauling oleh PT TMM dari aset yang diduga dirampas itu dinilai sebagai pelanggaran wewenang karena hanya pemerintah daerah yang berhak mengelola dan menarik retribusi atas infrastruktur publik. Jalan tersebut ditegaskan bukan milik korporasi.
Editor : Asdar Zuula