get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Perceraian di Kolaka Utara Meningkat, 240 Perempuan Resmi Berstatus Janda Muda

DPRD Kolaka Utara Kecam PT TMM Diduga Sertifikatkan Aset Pemda

Kamis, 12 Juni 2025 | 17:15 WIB
header img
Kantor DPRD Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto:: Muh Rusli)

KOLAKA UTARA, iNewsKendari.idDPRD Kolaka Utara kecam PT TMM (Tambang Mineral Maju), karena kehadirannya hanya merugikan Pemerintah Daerah (Pemda).

Pasalnya, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Batu Putih ini diduga lakukan perampasan aset daerah secara ilegal.

Perampasan aset yang diduga dilakukan PT TMM adalah jalan desa disertifikatkan yakni di Desa Lelewawo sepanjang 2.877 meter.

Dari aset Pemda itu, PT TMM panen keuntungan melalui penarikan biaya hauling dari aktivitas operasional yang melintasi jalur tersebut.

Hal ini membuat anggota DPRD Kolaka Utara, geram dan melontarkan kecaman keras kepada perusahaan PT TMM karena dinilai berani lakukan perampasan hak milik tanpa persetujuan atau sepengetahuan Pemda Kolut.

"Pak Tugio ini (pihak TMM) telah merugikan daerah. Dia telah menyertifikatkan ruas jalan milik Pemda atas nama PT TMM. Ini bentuk pengambilalihan aset secara ilegal," tegas Ketua Komisi III DPRD Kolut, Samsir dengan nada bergetar.
 
Penarikan biaya hauling oleh PT TMM dari aset yang diduga dirampas itu dinilai sebagai pelanggaran wewenang karena hanya pemerintah daerah yang berhak mengelola dan menarik retribusi atas infrastruktur publik. Jalan tersebut ditegaskan bukan milik korporasi.

Dikatakan, dewan Kolut mendesak Direktur PT TMM, Ahmad Widiyantoro untuk segera mengomunikasikan masalah ini ke jajaran direksi dan pemilik perusahaan di Jakarta. Ia meminta agar status kepemilikan jalan tersebut segera dicabut dan dikembalikan kepada pemerintah daerah.

"Kami punya bukti kuat bahwa jalan itu milik Pemda. Perusahaan harus segera mengembalikan aset ini. Jika tidak, kami akan tempuh jalur hukum," ancam Samsir.

DPRD Kolut juga mendesak Pemda dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyerobotan aset daerah tersebut. 

Sebelumnya, BPN telah berjanji akan mengkaji ulang keabsahan sertifikat yang diterbitkan untuk jalan tersebut. Pasalnya, Kades Lelewawo, Rosmiana juga membantah jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pengesahan fisik terkait jalan yang dipermasalahkan. 

"Saya tidak pernah membuat surat pengesahan fisik untuk jalan ini. Surat pengesahan fisik yang pernah saya terbitkan adalah untuk jalan di Dusun Roka," ujarnya.

Sanggahan Rosmiana tersebut mengindikasikan adanya kemungkinan terjadi kesalahan dalam penerbitan sertifikat karena lokasi yang disertifikatkan tidak sesuai dengan surat pengesahan yang dikeluarkan oleh pihak desa. Pemda dan Pemdes Lelewawo telah sepakat mengajukan surat pembatalan sertifikat ke BPN jika terbukti ada cacat administrasi.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut