Polres Kolaka Ringkus 2 Pengedar Narkotika, Polisi Amankan 8,25 Gram Sabu
Selasa, 10 Juni 2025 | 16:44 WIB

Dirincikan, barang bukti yang diamankan polisi dalam penangkapan ini adalah, 15 bal plastik klip kosong, masing-masing 1 alat hisap (bong), sendok (pipet), timbangan digital, motor honda beat street, dan 2 handphone.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2).
"Mereka telah dites urine untuk memastikan apakah juga berstatus pemakai sebagaimana bukti alat hisap yang juga disita," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula