get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri asal Kolut Digerebek Bawa Sabu di Kolaka, Sempat Kabur Saat Digerebek

2 Mobil Muat Puluhan Jeriken Berisi Solar Curian Diamankan, Polres Kolaka Tangkap 4 Pelaku

Senin, 09 Juni 2025 | 09:49 WIB
header img
2 Mobil Muat Puluhan Jeriken Berisi Solar Curian Diamankan, Polres Kolaka Tangkap 4 Pelaku. (Foto: Istimewa)

KOLAKA, iNewsKendari.id - Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka, bersama Unit Reskrim Polsek Pomalaa mengungkap dugaan tindak pidana pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di area PT. TMI, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Empat orang terduga pelaku diamankan dalam operasi pada Sabtu (7/6/2025) dini hari sekira pukul 02.33 Wita.

Plh. Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, penangkapan atas instruksi langsung dari Kapolres Kolaka kepada Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin Ipda Naufal Rofi Aflah, bersama Kanit Reskrim Polsek Pomalaa, Ipda Varel Womsiwor.

"Pelaku beraksi sekitar pada pukul 23.30 Wita, Kamis (5/6/2025). Aksi mereka ketahuan oleh petugas perusahaan yakni AF (39) saat lakukan pemeriksaan unit excavator dan tangki BBM di area perusahaan pada pukul 23.30 Wita," tuturnya, Senin (9/6/2025).

Malam itu sambung Iptu Dwi, AF memergoki sebuah mobil Toyota Hilux putih keluar dari parkiran tangki PT. TMI sambil membawa jeriken berisi solar. Pelapor sempat melakukan pengejaran dan mendapati beberapa jeriken jatuh dari mobil yang dikejar.

Setelah kembali ke lokasi tangki, pelapor mendapati penutup tangki BBM telah terbuka, terdapat tumpahan solar di sekitar tangki, serta penutup jeriken tertinggal di lokasi. 

"Dugaan pencurian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kolaka untuk ditindaklanjuti secara hukum. PT. TMI merugi sekitar Rp12.123.000," ujarnya.

Tim Elang Anti Bandit yang menerima laporan itu lekas beraksi melacak pelaku dan berhasil menangkap mereka di Desa Sapora. Mereka warga setempat masing-masing inisial MET (32), LDS (30), RF (22), dan seorang residivis inisial HD (33).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 25 jeriken ukuran 35 liter berisi solar, 6 jeriken kosong ukuran 35 liter, potongan selang putih sepanjang 2 meter dan dua unit mobil merek Toyota Avanza hitam dan Toyota Hilux putih.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutupnya.

Editor : Asdar Zuula

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut