Pasutri asal Kolut Digerebek Bawa Sabu di Kolaka, Sempat Kabur Saat Digerebek

Saat disergap, SUN sempat melarikan diri meninggalkan istrinya namun berhasil diringkus di belakang rumah warga. Dalam interogasi awal, ia mengakui bahwa barang bukti narkotika disimpan oleh istrinya.
Sang istri pun langsung diinterogasi dan mengaku sabu itu telah ia buang di semak-semak pinggir jalan di Kelurahan Lamokato.
Benar saja, barang bukti sabu sebanyak lima saset dalam kangong kresek berhasil ditemukan dan juga disita sebuah alat hisap (bong).
"Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu lintas wilayah. Modus keduanya menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut di tempat persinggahan sementara," bebernya.
Pihaknya juga telah melakukan tes urine kepada keduanya guna memastikan apakah hanya sebagai pengedar atau juga pemakai berdasarkan bong yang disita. Petugas juga mengamankan kedua handphone pelaku beserta motor Yamaha MX King dan saat ini telah dijebloskan dalam sel tahanan.
"Dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Iptu Dwi Arif.
Editor : Asdar Zuula