Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tetesingi Konsel Ricuh, Kades Lempar Anggota BPD

Hariyanto menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, seluruh pengurus BPD, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara, secara struktural tetap dianggap sebagai anggota.
Karena itu, saat musyawarah berlangsung, Kepala Desa memilih untuk menggunakan istilah 'anggota BPD' sebagai salah satu pimpinan rapat.
"Beliau menyebutkan 'anggota BPD', karena sebelumnya sudah mencoba menghubungi Ketua BPD, namun tidak mendapatkan respons, baik secara langsung maupun lewat WhatsApp," jelasnya.
Melihat situasi tersebut, Kepala Desa berasumsi bahwa Ketua BPD kemungkinan besar tidak akan hadir dalam rapat.
"Karena itu, dalam forum rapat ditetapkan bahwa salah satu pimpinan rapat adalah anggota BPD, bukan secara spesifik ketua. Jika ketua berhalangan, maka bisa diwakili oleh sekretaris, bendahara, atau anggota lainnya," tambahnya.
Setelah persoalan tersebut diredakan, musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih kembali dilanjutkan untuk memilih pengurus koperasi.
"Begitu situasi kondusif, saya kembali memberikan arahan dan penguatan kepada peserta musyawarah hingga terpilih sejumlah orang untuk menjadi pengurus koperasi," ujarnya.
Hingga saat ini, sebanyak 11 Koperasi Merah Putih telah terbentuk dari total 20 desa yang ada di Kecamatan Mowila. Desa Mataiwoi dan Monapa merupakan dua desa terbaru yang telah membentuk koperasi tersebut.
Beberapa desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 jiwa digabung menjadi satu koperasi.
Editor : Asdar Zuula