Miris, 3 Siswa SMA di Kolaka Ditangkap Polisi Gegara Edarkan Uang Palsu

KOLAKA, iNewsKendari.id - Tiga remaja berstatus siswa salah satu SMA di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap Polisi lantaran lakukan tindak pidana peredaran uang palsu pada Minggu (25/5/2025). Uang tiruan itu dibeli via online dan telah dibelanjakan di Kecamatan Tanggetada.
Plh Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan ketiga pelajar laki-laki itu masing-masing inisial MU (19), AR (17) dan AK (17). Ketiganya, sekitar pukul 02.30 Wita di Kelurahan Anawoi.
"Bhabinkamtibmas saat patroli di Desa Popalia menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan uang palsu pelaku hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti 13 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta uang asli Rp60 ribu yang merupakan kembalian hasil pembelanjaan satu lembar uang palsu di warung.
"Dipakai belanja rokok," katanya.
Ketiganya mengaku membeli via online 50 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan harga Rp27 ribu per lembar atau total Rp1.350.000. Uang palsu tersebut kemudian dibagi rata di antara mereka.
Karena melibatkan anak di bawah umur, penanganan kasus ini akan dilakukan dengan prosedur khusus sesuai ketentuan perlindungan anak. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang.
"Pelaku telah kami tahan dan 3 unit handphone mereka juga kami amankan," tutupnya.
Editor : Asdar Zuula