MA Vonis Dua Perusahaan Ini Bayar Rp314 Miliar ke PT PAM Mineral TBK Akibat Penutupan Jalan Tambang

PT PAM Mineral Tbk juga berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera melaksanakan teguran (aanmaning) terhadap PT TBR dan PT BMU untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela. Harus diingat bahwa PT TBR dan PT BMU adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing, oleh karena itu, keduanya wajib menghormati segala peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
Sengketa ini dimulai awal 2022 saat PT TBR dan PT BMU menutup jalan hauling yang terletak di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sehingga PT PAM Mineral Tbk tidak dapat melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang. Sebenarnya Pemda setempat telah ikut membantu menyelesaikan persoalan terkait, namun tidak membuahkan hasil. PT PAM Mineral Tbk kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta