MA Vonis Dua Perusahaan Ini Bayar Rp314 Miliar ke PT PAM Mineral TBK Akibat Penutupan Jalan Tambang

JAKARTA, iNewsKendari.id - Sengketa antara PT Pam Mineral, Tbk (Penggugat) melawan PT TBR dan PT BMU (para Tergugat) pada akhirnya berkekuatan hukum tetap. Kepastian ini diperoleh setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 6481 K/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 yang menolak kasasi yang diajukan PT TBR dan PT BMU.
Mahkamah Agung dengan putusan kasasi tersebut menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukum PT TBR dan PT BMU membayar Ganti rugi kepada PT PAM Mineral, Tbk sebesar Rp314 miliar.
PT PAM Mineral Tbk, melalui kuasa hukumnya, Damianus H. Renjaan, S.H., M.H., menyambut baik putusan kasasi tersebut karena pada faktanya PT TBR dan PT BMU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menutup jalan milik negara yang digunakan bersama oleh beberapa perusahaan tambang di sekitarnya termasuk PT Pam Mineral, Tbk. Sebagai akibatnya PT PAM Mineral Tbk telah mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambang dari lokasi tambangnya.
Damianus menilai bahwa pertimbangan putusan kasasi tersebut telah tepat dan benar dengan menyatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan negara dan tidak pernah dibebaskan oleh pihak lainnya sehingga seharusnya tidak boleh dilakukan penutupan sepihak oleh PT TBR dan PT BMU.
“Dampak dari penutupan tersebut tidak hanya merugikan PT PAM Mineral Tbk karena tidak dapat melakukan pengangkutan hasil tambangnya namun juga berpotensi merugikan keuangan negara karena negara kehilangan pemasukan dari pajak atas bahan tambang yang tidak dapat diangkut oleh PT PAM Mineral Tbk,” tandas Damianus.
Undang-Undang Pertambangan dan Mineral, lanjut Damianus, telah menjamin masing-masing pemegang IUP termasuk PT PAM Mineral untuk dapat melakukan aktivitas tambang dengan baik dan lancar namun terhalang oleh penutupan jalan yang dilakukan sepihak dan tidak berdasar hukum oleh PT TBR dan PT BMU.
Dengan adanya putusan kasasi ini maka PT PAM Mineral Tbk berharap agar PT TBR maupun PT BMU harus tunduk dan melaksanakan isi putusan tersebut dengan membayar ganti rugi kepada PT PAM Mineral Tbk. Ketentuan yang berlaku menegaskan, apabila PT TBR dan PT BMU tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela maka PT PAM Mineral Tbk akan mengajukan sita eksekusi atas aset PT TBR dan PT BMU.
PT PAM Mineral Tbk juga berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat segera melaksanakan teguran (aanmaning) terhadap PT TBR dan PT BMU untuk melaksanakan isi putusan tersebut secara sukarela. Harus diingat bahwa PT TBR dan PT BMU adalah Perusahaan Penanaman Modal Asing, oleh karena itu, keduanya wajib menghormati segala peraturan perundang-undangan termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut.
Sengketa ini dimulai awal 2022 saat PT TBR dan PT BMU menutup jalan hauling yang terletak di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sehingga PT PAM Mineral Tbk tidak dapat melakukan aktivitas pengangkutan hasil tambang. Sebenarnya Pemda setempat telah ikut membantu menyelesaikan persoalan terkait, namun tidak membuahkan hasil. PT PAM Mineral Tbk kemudian mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta